Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya
jpnn.com, JAKARTA - Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
Alvin menyampaikan hal itu, Rabu (22/5) menanggapi Holy yang menyebut dirinya sedang menghadapi sengketa merek dagang.
Sebelumnya, Holy mengaku dirinya sebagai pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS menghadapi kasus merek yang cukup pelik.
Menurut Holy, dirinya mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012.
Dia menyebutkan nama merek “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS.
Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama.
Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Ini tidak adil,” ujar Holy dengan nada penuh kecewa seperti dikutip dalam Podcast Quotient TV.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah
- 480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia
- Sekda Jateng Berharap KAI Berikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat
- Sarjana Hukum Bisa jadi Advokat Lewat ADR Law Academy, Biaya Terjangkau
- Terima Pengurus Kongres Advokat, Bamsoet Bilang Begini, Singgung Daya Kreasi & Inovasi
- Lawan Mafia Hukum, Advokat Menggugat ke PN Jakarta Pusat