AM, KRP, AH, dan IA Sudah Ditangkap, Polisi Buru KKS
jpnn.com, JAKARTA - Seorang produsen narkotika jenis tembakau sintetis di Pandeglang, Banten, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti sekitar enam kilogram. Tembakau sintetis itu dipasarkan melalui media sosial.
"Di tempat tinggalnya, dia melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket dilakukan AM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Jumat (28/5).
Penangkapan AM berawal dari diamankannya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/5) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian meringkus tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari tangan IA, polisi menyita 11,6 gram tembakau sintetis dalam dua bungkus plastik berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten, yang juga merupakan administrator dari akun salah satu media sosial Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti sekitar enam kilogram tembakau sintetis.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba