AM Mengaku Korban yang Dia Bunuh Bisa Hidup Lagi, Kombes Zulpan Merespons Begini
Jumat, 20 Mei 2022 – 21:13 WIB
Polisi juga menyita barang bukti berupa keris seukuran pulpen yang diyakini tersangka punya kekuatan mistis.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka berencana memasukan darah korban ke dalam keris tersebut.
"Katanya nanti orangnya hidup lagi. Tentunya kami tidak mempercayai itu, mana mungkin orang hidup kembali," kata Zulpan.
Penyidik kini terus menggali fakta dari bukit lain dan saksi-saksi lain.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Zulpan. (mcr18/cuy/jpnn)
AM pelaku pembunuhan terhadap D mengaku korban yang dia bunuh bisa hidup lagi dengan kekuatan mistis.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa