Aman, Senin Besok Pengemudi Angkutan Online Tetap Beroperasi
Minggu, 28 Januari 2018 – 04:33 WIB
Budi menambahkan, peraturan ini dibuat untuk kesetaraan serta menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang