Amankan Hak Penerimaan Negara, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal

Amankan Hak Penerimaan Negara, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya beredarnya barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan, Rabu (30/6), tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2020-April 2021.

“Barang yang kami musnahkan kali ini terdiri dari 14.720 batang rokok, 1,7 ton gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, serta barang-barang lainnya yang pada pemasukan/pengeluarannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas upaya dalam memasukkan atau mengeluarkan ke atau dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.

Antara lain gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkannya dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.

“Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut juga dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di kawasan bebas Sabang,” tambah Hanif.

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri.

Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News