Ambroncius Nababan Dicokok Polisi, Roy Suryo: Abu Janda Ditindak Tegas juga Dong
Rabu, 27 Januari 2021 – 23:19 WIB

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatan Ambroncius Nababan, ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yuk, Simak Juga Video ini!
Roy Suryo menilai wajar terkait penangkapan Ambroncius Nababan, dan dia juga minta polisi menangkap Abu Janda
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang