Amelia Yani Pertahankan Kursi Ketum PPRN

Amelia Yani Pertahankan Kursi Ketum PPRN
Ketum PPRN Amelia Yani bersama Sekjen PPRN Tonin Tahta Singarimbun di kantor DPP PPRN, Jakarta. Foto: sam/jpnn
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak menggoyahkan sikap Amelia Yani untuk terus mempertahakan kursi Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang didudukinya. Putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu beralasan, putusan MA bernomor 194 K/TUN/2011, tertanggal 4 Juli 2011, itu tidak bisa menjadi dasar hukum mendongkel dirinya sebagai ketum PPRN.

"Putusan MA sama sekali tidak memerintahkan mencabut dan membatalkan SK M.HH.17.AH.11.01 tahun 2010," ujar Amelia Yani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8). Saat memberikan keterangan, Amelia didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN hasil Munaslub di Ancol, Tonin Tahta Singarimbun.

Tonin menambahkan, di putusan MA juga tidak ada kalimat yang menyatakan nama lain yang menjadi Ketua Umum PPRN sebagai pengganti Amelia Yani. "Sehingga bila terjadi isu dan pemahaman orang lain bahwa Rouchim cs yang menjadi ketua umum PPRN, adalah tidak benar. Karena tidak ada kalimat yang menyatakan dan mengaturnya pada putusan nomor 194 K/TUN/2011 dimaksud,” terang politisi muda itu.

Dijelaskan Amelia, begitu keluar putusan MA, tim hukum PPRN langsung melakukan kajian. Tim hukum PPRN ini menyimpulkan, ada kelalaian Majelis Hakim Agung (MHA) dalam membuat putusan. Hal ini bisa dilihat dari pendapat majelis hakim agung mengenai alasan-alasan kasasi. Menurutnya, Hakim Agung tidak meneliti dan mengabaikan seluruh isi gugatan DPP PPRN dan pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengenai perbuatan fiktif negatif (sikap diam) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI atas surat nomor 179/A1/DPP-PPRN/R/III/2010 tertanggal 22 Maret 2010.

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak menggoyahkan sikap Amelia Yani untuk terus mempertahakan kursi Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News