Amplop Berisi Dollar untuk Anggota DPR yang Cantik Itu

Amplop Berisi Dollar untuk Anggota DPR yang Cantik Itu
Damayanti Wisnu Putranti ditahan KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin mengakui menjadi penerima fee dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Duit 328 dollar Singapura dari Abdul itu dititipkan  kepada Dessy dan Julia untuk diberikan kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Pemberian uang itu sebagai fee proyek jalan di Maluku yang dijanjikan akan dikerjakan Khoir. 

Menurut Dessy, awalnya Damayanti beberapa kali mengatakan ada dana aspirasi yang akan dikerjakan. Namun, ia mengaku tidak terlalu paham dengan dana aspirasi yang dimaksud.

"Yang saya pahami itu hak milik Damayanti karena dia ajak kami untuk kerja "yuk bantuin aku ngurus dana aspirasi"," kata Dessy menjawab pertanyaan hakim soal dana aspirasi, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/4). "Nilainya Rp 41 miliar," tambah Dessy.

Ia mengaku saat itu belum mengetahui siapa yang akan mengerjakan proyek di Maluku bersumber dari dana aspirasi Rp 41 miliar tersebut. 

Dessy mengaku baru tahu ketika diajak dalam pertemuan di hotel Ambara. Saat itu, kata Dessy, Kepala Balai Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari mengatakan bahwa pembangunan jalan di Maluku akan dikerjakan Khoir. "Saya kurang tahu, tapi Pak Amran bilang akan dikerjakan Khoir," ujarnya. 

Hakim kemudian menanyakan proses penerimaan fee untuk Damayanti. Menurut Dessy, waktu itu Amran menyatakan bahwa Abdul Khoir akan membayarkan fee untuk Damayanti. 

Awalnya fee akan diberikan sebesar enam persen dari nilai proyek. "Tapi, Damayanti bilang akhirnya sepakat dengan Amran 8 persen," paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News