Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak

Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ketiga kanan) memberikan penjelasan kepada pemilik tempat hiburan malam beserta pemandu lagu dalam giat razia di Mataram, NTB, Sabtu malam (27/4/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pemandu lagu.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari razia di tiga tempat hiburan malam.

"Dari hasil razia pada Sabtu (27/4) malam sampai Minggu (28/4) dini hari itu terungkap adanya pemandu lagu usia anak yang bekerja di tempat hiburan malam," kata Yogi dikutip dari Antara, Minggu.

Pemandu lagu berusia anak tersebut berinisial ZA (17), DR (17), dan LH (17), asal Kabupaten Lombok Barat, kemudian DF (17) dari Kabupaten Lombok Timur, dan AI (15), asal Kota Mataram.

"Jadi, dalam perkara ini, status mereka adalah anak korban yang dipekerjakan," ujarnya.

Menurut aturan hukum, jelas dia, anak sebagai korban hanya bisa menjadi saksi dalam perkara perdagangan anak.

Yogi mengatakan bahwa pelaku yang mempekerjakan mereka dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.

Namun, untuk mengungkap perbuatan pidana dari pelaku yang mempekerjakan anak korban, Yogi memastikan penanganan dari perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah anak-anak yang masih di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu lagu di THM pada Kota Mataram.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News