Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan

jpnn.com - JAYAPURA - Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian memastikan bahwa operasional tempat hiburan malam (THM), serta penjualan minuman keras di Papua dibatasi selama bulan suci Ramadan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
"Sementara, pemberitahuan secara lisan, tetapi dalam waktu dekat imbauan akan diterbitkan," kata Kombes Alfian di Papua, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam dibatasi, mulai pukul 21.00 WIT sampai dengan pukul 01.00 WIT.
"Kalau THM memang kami tidak bisa tutup, ya, namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ungkapnya.
Untuk pembatasan itu, Kombes Alfian mengatakan pihaknya sudah menekankan kepada seluruh polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.
“Sudah diperintahkan supaya THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu selama muslim menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Dia memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.
Kombes Alfian menyebut penjualan miras dan jam operasional THM di Papua dibatasi selama bulan Ramadan.
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM