Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI
Jumat, 19 Agustus 2022 – 20:51 WIB
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terimbas kasus Brigadir J
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Awas, Konsumsi Jajanan Berlebihan Menyebabkan PTM pada Anak
- Dukung Pencegahan Stunting, Tanya Ners Luncurkan Kelas Basic MPASI
- Ahmad Ali Bakal Gratiskan Seragam dan Buku Sekolah di Sulteng
- PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
- PTM Makin Marak Terjadi pada Anak, Pemerintah Diminta Lebih Perhatian
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini