Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI

Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terimbas kasus Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terimbas kasus Brigadir J


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News