Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI
Jumat, 19 Agustus 2022 – 20:51 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terimbas kasus Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terimbas kasus Brigadir J
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Anak Korban Peluru Nyasar di Gresik Harus Didampingi & Dilindungi
- Penyesalan Ammar Zoni, Akui Kehilangan Waktu Bersama Anak
- Komdigi Panggil Google dan Meta Buntut Ketidakpatuhan Aturan Perlindungan Anak
- Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas, Batasi Anak Bermedsos
- Pemerintah Resmi Melarang Anak Di Bawah 16 Tahun Bermain Medsos
- PP Tunas Diterapkan, Waka MPR Ajak Gerak Bersama Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak
JPNN.com




