Anak Buah Heru Budi Bongkar 20 Ruko di Pluit yang Langgar Aturan
Rabu, 24 Mei 2023 – 22:32 WIB
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 lantaran pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 karena bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niag
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak