Anak Buah Heru Minta Warga Terapkan Ecoqurban, Tak Boleh Mencemari Lingkungan

Anak Buah Heru Minta Warga Terapkan Ecoqurban, Tak Boleh Mencemari Lingkungan
DLH DKI Jakarta mengajak masyarakat terutama yang terlibat menjadi panitia kurban untuk menerapkan prinsip Ecoqurban saat Iduladha 1444 Hijriyah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

DLH DKI Jakarta mengajak masyarakat terutama yang terlibat menjadi panitia kurban untuk menerapkan prinsip Ecoqurban saat Iduladha 1444 Hijriyah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News