Anak Buah Heru Minta Warga Terapkan Ecoqurban, Tak Boleh Mencemari Lingkungan
Senin, 19 Juni 2023 – 20:00 WIB
Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
“Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
DLH DKI Jakarta mengajak masyarakat terutama yang terlibat menjadi panitia kurban untuk menerapkan prinsip Ecoqurban saat Iduladha 1444 Hijriyah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Nikoil Group Siap Ekspansi Global, Fokus pada Teknologi Hijau