Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terus Mereformasi Sistem Perpajakan di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah terus berupaya mereformasi sistem pajak di Indonesia.
Dia mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak sebagai bagian dari upaya menyehatkan APBN setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan saat memberikan keynote speech dalam acara 14th Annual Conference Asia-Pasific Tax Forum (APTF) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Suryo menyebutkan pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi salah satu capaian penting dalam reformasi tersebut.
"Implementasi UU HPP penting sebagai bagian dari reformasi untuk memperkuat perekonomian dan penerimaan negara," kata Suryo.
Dia mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu melewati tekanan pandemi Covid-19 melalui optimalisasi peran APBN.
Menurutnya, setelah pandemi teratasi, APBN perlu kembali disehatkan salah satunya melalui peningkatan penerimaan perpajakan.
Dia menjelaskan UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak karbon.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah terus berupaya mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat