Anak Buah Sri Mulyani Klaim Terus Mereformasi Sistem Perpajakan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah terus berupaya mereformasi sistem pajak di Indonesia.
Dia mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak sebagai bagian dari upaya menyehatkan APBN setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan saat memberikan keynote speech dalam acara 14th Annual Conference Asia-Pasific Tax Forum (APTF) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Suryo menyebutkan pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi salah satu capaian penting dalam reformasi tersebut.
"Implementasi UU HPP penting sebagai bagian dari reformasi untuk memperkuat perekonomian dan penerimaan negara," kata Suryo.
Dia mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu melewati tekanan pandemi Covid-19 melalui optimalisasi peran APBN.
Menurutnya, setelah pandemi teratasi, APBN perlu kembali disehatkan salah satunya melalui peningkatan penerimaan perpajakan.
Dia menjelaskan UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak karbon.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah terus berupaya mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP