Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi, dinilai mengusik keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengungkapkan, memang negeri ini hanya mengenal satu sistem hukum pidana. Jadi semua perkara pidana akan ditangani polisi dan jaksa yang akan bermuara di pengadilan.
Baca Juga:
Berbeda dengan sistem perdata yang mengenal lembaga mediasi maupun arbitrase. Akibatnya, secara yuridis normatif perkara pidana sekecil apapun harus tetap diproses di pengadilan, termasuk pencurian sandal jepit. "Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat, karena aparat terlalu bertindak legalistik," ungkapnya lewat pesan blackberry massenger, Kamis (5/1).
Dijelaskan, berbeda dengan peradilan di Arab, mereka memiliki sistem pidana dengan hukuman Qishas dan potong tangan. Namun mereka juga memiliki lembaga pemaaf.
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi,
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada