Analisis Profesor Hukum soal Perppu KPK Bisa Jadi Bumerang buat Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Alasannya, menerbitkan Perppu KPK bisa menjadi bumerang bagi Presiden Ketujuh RI itu.
Astawa mengungkapkan, jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah disetujui pemerintah dan DPR, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU. Menurutnya, Presiden Jokowi bisa terancam dimakzulkan gara-gara salah langkah yang berujung pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
"Saya hanya mengingatkan untuk jangan sekali-kali presiden menerbitkan perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Astawa kepada jpnn.com, Minggu (29/9).
Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu menambahkan, penerbitan perppu untuk membatalkan UU KPK bisa dianggap sebagai tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power. Karena itu Astawa mengatakan, jika akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan perppu, maka sebaiknya isinya bukan pembatalan, tetapi penundaan pemberlakuan atas UU KPK.
"Jadi saran saya sekali lagi, kalau presiden harus menerbitkan perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan," tuturnya.
Lebih lanjut Astawa mengatakan, ada syarat khusus untuk menerbitkan perppu, yakni apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perppu.
“Apanya yang mendesak? Apakah ada kekosongan pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Astawa, KPK masih bekerja sebagaimana sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga masih menjeerat pejabat publik sebagai tersangka.
Guru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Jokowi tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali