Anang Hermansyah: Pemerintah Tidak Adil Bila Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Rabu, 16 September 2020 – 18:47 WIB
Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.
Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. (mcr4/jpnn)
Anang Hermansyah menyarankan agar pemerintah konsisten untuk tidak menggelar konser musik selama kampanye pilkada berlangsung.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Sheila On 7 Bakal Gelar Konser di 5 Kota, Catat Tanggalnya
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Begini Sosok Mendiang Ayah Bimbim di Mata Anang Hermansyah
- Anang Hermansyah Ungkap Jasa Baik Mendiang Ayah Bimbim Slank
- Aneh, Update Real Count KPU Perolehan Suara Anang Hermansyah Malah Turun, Tommy & Ramzi Juga
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy