Anang Hermansyah: Pemerintah Tidak Adil Bila Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada

Anang Hermansyah: Pemerintah Tidak Adil Bila Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Anang Hermansyah. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. 

Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. (mcr4/jpnn)

Anang Hermansyah menyarankan agar pemerintah konsisten untuk tidak menggelar konser musik selama kampanye pilkada berlangsung.


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News