Anang Hermansyah: Pemerintah Tidak Adil Bila Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Rabu, 16 September 2020 – 18:47 WIB
Anang Hermansyah. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.
Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. (mcr4/jpnn)
Anang Hermansyah menyarankan agar pemerintah konsisten untuk tidak menggelar konser musik selama kampanye pilkada berlangsung.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Rossa Segera Menggelar Konser, Sekitar 80 Persen Tiket Sudah Terjual
- Kesedihan Anang Hermansyah, Belum Sempat Balas Kebaikan Bunda Iffet
- Anang Hermansyah Ungkap Jasa Bunda Iffet, Tidak akan Terlupakan
- Kenang Bunda Iffet, Anang Hermansyah: Aku Bisa Berdiri di Industri Itu Berkat Beliau
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Kata Ashanty Soal Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Mohon Doanya