Anang Masih Bingung Dengan Haknya

Anang Masih Bingung Dengan Haknya
Anang Masih Bingung Dengan Haknya

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin  Frangky didampingi Kasi SKP (Sengketa Konflik dan Perkara) Eko Widyowati saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan karena menurutnya perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan. Karena itu ia menyarankan agar si pemilik tanah agar mengadukan ke pengadilan.

"Kalau dia tidak mengajukan ke pengadilan sementara perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim maka hak dari orang yang mengaku tanahnya itu akan terabaikan," ujarnya. (gmp)

BANJARMASIN - Karena tanah miliknya diambil orang dan sekarang sedang dalam proses persidangan di pengadilan, Anang Tamrin (56) bingung bagaimana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News