Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya

Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya
Anang Hermansyah di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

Surat tersebut mengemukakan bahwa Anang Hermansyah sudah menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia.

Namun sayang, saat coba dikonfirmasi jpnn.com Selasa (5/2) siang, kontak Anang tidak bisa dihubungi. Saat ditanya via WhatsApp, suami Ashanty itu juga belum memberikan responsnya.

Diketahui, kewajiban adanya uji kompetensi sebagai musisi kini tengah jadi sorotan. Awalnya yakni dalam RUU Permusikan pasal 32 terdapat aturan soal profesi musisi. Bunyi pasal tersebut yakni 'Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi'.

Uji kompetensi serta RUU Permusikan ini menuai penolakan dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang diinisiasi lebih 260 pelaku musik Indonesia. Banyak yang mendesak Anang Hermansyah, sebagai anggota Komisi X DPR untuk membatalkan RUU tersebut.

Selain kompetensi, banyak hal dalam RUU Permusikan yang dinilai bermasalah oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Terutama soal pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi bagi para musisi, misalnya pada pasal 5. (mg3/jpnn)


Anang Hermansyah diduga telah menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPMI) di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News