Ancaman Keras Kapolri ke Seluruh Anak Buah yang Berani Lakukan Ini
Sabtu, 26 September 2020 – 18:34 WIB
Mantan Kapolres Nunukan itu mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak melakukan ini selama penyelenggaraan Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada