Andi Akmal: RUU Cipta Kerja Harus Mendorong Kemandirian Pangan

Andi Akmal: RUU Cipta Kerja Harus Mendorong Kemandirian Pangan
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

Akmal melihat, ini akan menjadi persoalan baru bagi masa depan negara dan sangat bertolak belakang dengan situasi new normal yang akan dihadapi di masa yang akan datang.

Anggota Komisi IV DPR RI ini menguraikan, bahwa masa depan umat manusia di seluruh dunia akan mengalami perubahan besar pasca wabah covid-19.

Fakta lapangan menunjukkan, penutupan pusat perbelanjaan baik pasar tradisional maupun modern, penutupan taman bermain atau tempat rekreasi, penutupan terminal. Termasuk penutupan bandara, penutupan restoran atau tempat makan hingga penutupan sebuah kota menjadikan perilaku penduduk juga berubah.

Pola kerja (WFH), pola belajar (SFH), bahkan pola konsumsi dan transaksi jual beli juga akan berubah.

“Pergerakan manusia sangat dibatasi kecuali pergerakan logistik dan APD. RUU Cipta Kerja perlu menyinkronkan prediksi keadaan masa depan dengan seluruh regulasi besar yang akan tertuang di undang-undang raksasa ini. Semua harus berpikir NKRI. Jangan lagi ada kepentingan pribadi atau golongan bila negara ini ingin maju,” tukas Akmal.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengusulkan kepada pemerintah bahwa New Normal pasca covid-19 perlu membalik arus sejarah bangsa akan petani, pertanian dan pangan.

Menurun drastisnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDB dari 22,09% menjadi 13% pada 30 tahun terakhir (1990-2018) harus dirubah dengan dukungan regulasi yang baik.

Dia melanjutkan bahkan Pekerja Sektor Pertanian tercatat 35,7 Juta Orang (28,79% penduduk) dan Masuk Usia Tua. (Kelompok Usia Muda 19-39 tahun, hanya 10%. Kondisi ini tak bisa dibiarkan, karena 10 tahun ke depan, ancama krisis pangan menjadi peringatan keras.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengatakan RUU Cipta Kerja mesti mendukung penguatan logistik dan distribusinya sehingga kemandirian pangan dapat terwujud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News