Andik Dibuntuti, Sabu 49 Kg Berhasil Diamankan

Andik Dibuntuti, Sabu 49 Kg Berhasil Diamankan
Foto: Ilustrasi dok.JPNN

Petugasnya kini telah bekerja sama dengan kepolisian Malaysia maupun Hongkong untuk menangkap dua bandar tersebut. Sedangkan dugaan bos Andik yang berada di penjara, pihak BNN masih menyelidikinya. "Masih kami selidiki lebih lanjut si pengendali yang ada di lapas," tandasnya

Selain sabu yang disita dari kasus ini, petugas mengamankan 1 mobil Avanza hitam yang merupakan kendaraan operasional Andik, dua koper besar tempat menyimpan sabu, serta empat handphone milik pelaku yang diduga sebagai media komunikasi dengan para bos mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.(all)


JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya tiga sindikat besar yang akan memasok sabu ke Jakarta. Empat orang kurir dibekuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News