Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Masuk Daftar Eksekusi Mati Mendatang

Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati mendatang.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati mereka, setelah permohonan grasi yang mereka ajukan sebelumnya ditolak Presiden Joko Widodo.
Diantara dokumen yang diajukan ke pengadilan adalan surat Chan dan Sukumaran yang ditulis kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung untuk memohonkan pengampunan.
Namun demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan upaya PK mereka tersebut tidak akan menghalangi anggota sindikan Bali Nine tersebut dari eksekusi mati oleh regu tembak yang akan dilaksanakan mendatang.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung Indonesia belum memutuskan kapan eksekusi mati itu akan dilangsungkan, namun dipastikan keduanya akan mendapat pemberitahuan sekurang-kurangnya 72 jam sebelum menjalani eksekusi.
Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina