Aneh, Perkara Sudah P21 Masih Mau Diutak-Atik Polisi
Pakar Hukum: Berkas Sudah Lengkap di Kejaksaan Harus Lanjut ke Pengadilan
Tapi setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah seolah mendapat perlindungan seorang oknum jenderal di Propam Polri. "Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," bebernya.
Hanya saja tudingan Neta itu dibantah Kadivpropam Polri Irjen Budi Winarso. Menurutnya, kasus itu hingga kini masih terus berjalan.
Dia menegaskan bahwa Paminal Polri di bawah Divpropam hanya meluruskan sehingga sekali tak mengintervensi.
Budi mengatakan, dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, kata dia, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
"Biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan. Yang jelas tidak benar adanya intervensi," ujarnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai ada yang janggal dengan bantahan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga