Aneh, Perkara Sudah P21 Masih Mau Diutak-Atik Polisi

Pakar Hukum: Berkas Sudah Lengkap di Kejaksaan Harus Lanjut ke Pengadilan

Aneh, Perkara Sudah P21 Masih Mau Diutak-Atik Polisi
Kejaksaan Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Tapi setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah seolah mendapat perlindungan seorang oknum jenderal di Propam Polri.  "Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," bebernya.

Hanya saja tudingan Neta itu dibantah Kadivpropam Polri Irjen Budi Winarso. Menurutnya, kasus itu hingga kini masih terus berjalan.

Dia menegaskan bahwa Paminal Polri di bawah Divpropam hanya meluruskan sehingga sekali tak mengintervensi.

Budi mengatakan, dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, kata dia, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
 
"Biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan. Yang jelas tidak benar adanya intervensi," ujarnya.(ara/JPNN)

 

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai ada yang janggal dengan bantahan Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News