Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT
10 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Belum Disahkan
Sabtu, 10 Januari 2015 – 08:07 WIB

Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT
Sementara tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak), hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184, karena membuang mayat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya