Anggap Percuma Perdebatkan Putusan MK soal Pilpres

Surya Paloh Ingatkan Kader NasDem tak Ikut Terprovokasi

Anggap Percuma Perdebatkan Putusan MK soal Pilpres
Anggap Percuma Perdebatkan Putusan MK soal Pilpres

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pilpres tidak perlu diperdebatkan lagi. Pasalnya, putusan yang memerintahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada 2019 itu bersifat final dan mengikat.

"Memperdebatkan itu hanya buang-buang waktu saja karena MK sudah memutuskan," kata Paloh kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/1).

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa sejumlah pasal di UU Pilpres bertentangan dengan konstitusi. Namun, MK juga memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut masih bisa digunakan sebagai dasar hukum Pemilu 2014.

Sejumlah pihak menilai putusan tersebut menyebabkan Pemilu 2014 menjadi inkonstitusional. Namun, Paloh menilai pendapat itu justru melecehkan wewenang MK.

"MK adalah institusi yang memutuskan sah atau tidaknya semua produk hukum di Indonesia. Jadi kalau ada yang mengatakan pemilu tidak konstitusional artinya dia tidak mengakui kewenangan MK," paparnya.

Lebih lanjut Paloh menekankan bahwa tidak elok berdebat mengenai konstitusionalitas pemilu di tengah berbagai bencana yang terjadi belakangan ini. Ia menghimbau semua pihak untuk mengalihkan perhatian dan energi mereka kepada para korban bencana.

"NasDem mengajak jangan terprovokasi dengan perdebatan yang percuma. Nasdem ingin memberikan perhatiannya lebih besar pada situasi yang ada saat ini," tandas pengusaha media ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pilpres tidak perlu diperdebatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News