Anggap Singapura Ajak Indonesia Perang

Anggap Singapura Ajak Indonesia Perang
Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said. Istimewa

Seperti diketahui, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI Angkatan Laut yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.

Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang

Tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan nasional.

"Keduanya membela negara Indonesia, itulah sebabnya tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang kita," kata Hans. (gir/jpnn)


JAKARTA -- Sikap pemerintah Singapura yang memersoalkan pemberian nama Usman Harun pada salah satu Kapal perang Republik Indonesia (KRI), merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News