Anggi Saputra Akhirnya Tertangkap di Tempat Hiburan Malam, Bravo, Pak Polisi
Jumat, 01 Juli 2022 – 20:23 WIB
“Kalau aku mencekik korban dari belakang dan merampas handphone. Dan dapat uang, sudah saya jajan,” ujar Ekki.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
“Pelaku Anggi diamankan saat berada di tempat hiburan malam. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan masih ada satu pelaku yang kita kejar,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.(dho/sumeks)
Jajaran Polda Sumsel berhasil meringkus otak pelaku percobaan pembunuhan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Palembang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam