Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal

Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Densus 88 Bripda IDF tewas tertembak oleh senjata api atau senpi rakitan ilegal milik seniornya, di Rusun Polri Ciekas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkap Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Bogor.

Penyidik Polres Bogor sudah melakukan olah TKP melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes, serta melihat rekaman CCTV.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” ujar Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyampaikan kronologi kejadian.

Menurut AKBP Rio, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, saat tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sembari mengonsumsi minuman keras.

Lalu, tersangka IM yang juga anggta Densus 88 menunjukkan senpi yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukkan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas,” tuturnya.

Mabes Polri menyebut anggota Densus 88 Bripda IDF tewas tertembak senpi rakitan ilegal milik Bripka IG yang dibawa Bripda IMP. Begini kronologinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News