Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta

Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Ketua DPRD Abdul Hamid mengingatkan pejabat jajarannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Data harta itu bisa diisikan lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara berbasis elektronik (e-LHKPN). Prosesnya tidak ribet.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah datang untuk memberikan pendampingan soal pengisian e-LHKPN.

Dia adalah Fungsional Spesialis LHKPN KPK Andika Widiarto. Andika menegaskan, penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN. Pengisian juga tidak sulit.

"Sudah menggunakan aplikasi. Tidak perlu membawa dokumen yang berjibun," katanya. Batas akhir pengisian LHKPN 31 Maret. "Berlaku secara berkala tiap tahun," paparnya.

Bupati Sambari menyatakan mendukung penuh langkah KPK itu. Dia menegaskan, pejabat Pemkab Gresik wajib mengisi LHKPN.

"Ini bagus agar penyelenggara negara taat aturan hukum," tuturnya.

Selain bukti taat aturan, lanjut Sambari, pelaporan kekayaan dinilai efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum.

Para pejabat daerah cukup mengisi laporan kekayaan secara online LHKPN tanpa perlu ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News