Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
Kode Etik Baru DPR Belum Disepakati
Kamis, 17 Februari 2011 – 06:22 WIB
JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusila. Hal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus Badan Kehormatan DPR RI. Dalam rumusan draf peraturan kode etik DPR RI yang baru, mulai ada larangan bagi anggota DPR yang melakukan perbuatan yang merusak citra DPR di mata masyarakat. Dalam ayat 1 pasal yang sama misalkan, Anggota DPR, harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra serta kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangann serta merusak martabat lembaga. Pada ayat 4, BK menambahkan aturan bahwa anggota DPR RI harus melaporkan kekayaan pribadi dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR," kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK DPR RI saat membacakan rancangan peraturan kode etik DPR di Sidang Paripurna, kemarin (16/2).
Baca Juga:
Perkataan Nudirman diatas, adalah isi dari Pasal 3 ayat (6) rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik. Ketentuan yang ada dalam draf mengenai integritas tersebut, juga ikut mengatur berbagai hal yang dianggap kekurangan dalam kode etik lama. "Semua ini dibahas merefleksikan perjalanan dewan periode 2009-2014 ini," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusila. Hal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut