Anggota DPR Pelaku Pemukulan Bisa Dikenai Sanksi Pemecatan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf bisa dijatuhi sanksi ringan sekadar teguran hingga berat berupa pemecatan selaku anggota DPR bila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ini terkait dengan dugaan pemukulan yang dilakukan Mustofa terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi, di sela-sela sidang komisi beberapa waktu lalu. Saat ini, kata Sudding, MKD mulai sedang mendalami kasus itu untuk meminta keterangan saksi-saksi, korban hingga pelaku.
"Oh iya, bisa saja itu (sanksi pemecatan) terjadi ketika hasil pemeriksaan tindakannya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," kata Sudding di gedung DPR, Rabu (15/4).
Karena itu dalam menyikapi kasus dugaan pemukulan itu, MKD akan menjalani sejumlah proses berupa permintaan keterangan pihak terkait hingga nanti ditentukan jadwal sidangnya.
"Saya sebagai anggota MKD kemarin sudah kami putuskan akan memanggil Mulyadi untuk dimintai keterangan oleh MKD, kami juga mengklarifikasi pihak yang diduga melakukan (pemukulan)," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf bisa dijatuhi sanksi ringan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap