Anggota Komisi VI DPR: IPO Pertamina Geothermal Energy Bukan Privatisasi

Anggota Komisi VI DPR: IPO Pertamina Geothermal Energy Bukan Privatisasi
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Foto dok PGE

Dengan begitu, tidak ada kewajiban PGE untuk mengembalikan dana tersebut.

IPO, menurut Andre, merupakan mekanisme yang lazim dilakukan perusahaan dan sudah banyak contoh success story, baik di Indonesia maupun di dunia.

“Jadi, sebenarnya IPO memang memiliki banyak benefit,” kata dia.

Dengan IPO, jelas Andre, masyarakat akan berpeluang memiliki saham. Dan di sisi lain, PGE sebagai perusahaan terbuka wajib memenuhi prinsip keterbukaan kepada publik.

“Hal ini akan mendorong penerapan Good Corporate Governance. Di dalamnya termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas, yakni menjadikakan PGE lebih baik dan tentu akan berdampak pada peningkatan citra perusahaan,” urai Andre.

Dengan keterbukaan, imbuhnya, juga bisa memperoleh valuasi yang akan berdampak pada kinerja perusahaan.

Hal ini tentu positif dalam meningkatkan daya saing perusahaan dan pertumbuhan PGE dan seluruh karyawan.

“IPO juga bisa membuat growth bagi PGE dan meningkat daya saing perusahaan,” tutur Andre.

Melalui IPO, Pertamina Geothermal Energy akan memperolah dana besar yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja, bukan dalam bentuk pinjaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News