Anggota MPR Ingatkan Peran Orang Tua dan Penegakan Prokes Saat Sekolah Tatap Muka

Anggota MPR Ingatkan Peran Orang Tua dan Penegakan Prokes Saat Sekolah Tatap Muka
Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema ‘Persiapan Dibukanya Sekolah Tatap Muka di Era New Normal’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda mengatakan sesungguhnya pembukaan sekolah tatap muka sudah dilakukan sejak Januari 2021.

“Sekolah boleh dibuka awal tahun 2021 melalui SKB 4 Menteri," katanya saat menjadi pembicara dalam ‘Diskusi Empat Pilar MPR’ dengan tema ‘Persiapan Dibukanya Sekolah Tatap Muka di Era New Normal’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

SKB 4 Menteri itu merupakan kesepakatan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan dalam SKB 4 Menteri itu ada aturan bagaimana ketika sekolah dibuka atau pembelajaran tatap muka dilakukan.

Menurutnya, pembelajaran tatap muka menjadi wewenang pemerintah daerah dan orang tua.

“Kalau orang tua tak setuju, maka pembukaan sekolah secara tatap muka ya tidak boleh diselenggarakan," ungkapnya.

Dengan demikian, kata dia, pembelajaran jarak jauh tetap dilakukan.

Huda menegaskan peran orang tua dalam pembukaan kembali sekolah juga sangat penting.

Anggota MPR yang juga Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan dalam dunia pendidikan di era pandemi Covid-19 ini, hukum tertinggi adalah keamanan dan kesehatan. Hal itu juga yang harus diutamakan bagi siswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News