Angkat Guru Honorer K2 jadi PNS, Bagian Upaya Memajukan Pendidikan

jpnn.com, JAKARTA - Juru kampanye naasional Prabowo - Sandi, Moh Nizar Zahro menyatakan, salah satu upaya memajukan dunia pendidikan bisa dilakukan dengan mengangkat honorer K2 menjadi PNS.
Menurutnya, jika diangkat menjadi PNS, maka kesejahteraan honorer K2 meningkat. Dampaknya, kualitas pendidikan juga akan meningkat.
Dikatakan Nizar, pengangkatan guru honorer K2 sebagai PNS menjadi bagian dari agenda politik pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno jika terpilih di Pilpres 2019-2024.
"Posisi sebagai PNS akan menjadikan para guru fokus mengabdikan diri di dunia pendidikan. Tidak ada alasan lagi soal kesejahteraan," ucap Nizar kepada JPNN, Sabtu (16/3).
BACA JUGA: Silatnas Honorer K2 bersama Presiden Jokowi Batal Digelar 17 Maret
Hal ini disampaikan politikus Senayan ini, merespons pandangan praktisi pendidikan Indra Charismiadji yang mengkritik visi misi capres Prabowo akan mengangkat seluruh honorer menjadi PNS. Padahal, kata Indra, kualitas guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah standar.
Justru, lanjut Nizar, pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas para guru honorer tersebut jika telah diangkat menjadi PNS. Bukan seperti sekarang ini, status dan kesejahteraan mereka tidak diperhatikan.
Maka dari itu, setelah mereka diangkat sebagai PNS, langkah berikutnya adalah meningkatkan kualitas para guru, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan.
Menurut politikus Partai gerindra Nizar Zahro, mengangkat honorer K2 menjadi PNS merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?