Angkutan Barang Dilarang Melintas Jelang Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama dengan instansi terkait sepakat untuk membatasi kendaraan angkutan barang yang melintas beberapa hari jelang Lebaran 2019. Hal ini dilakukan agar arus mudik bisa berjalan lancar.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, pembatasan itu dilakukan pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.
“Jadi tiga hari sebelum lebaran yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni, kendaraan angkutan barang bakal dilarang melintas,” kata Refdi saat dihubungi, Senin (29/4).
Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Dia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.
Namun, Refdi belum memerinci pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Dia hanya memastikan, kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di pulau Jawa. “Semua ya, baik itu Jawa, Sumatera dan daerah lain,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Polri bersama dengan instansi terkait sepakat untuk membatasi kendaraan angkutan barang yang melintas beberapa hari jelang Lebaran 2019. Hal ini dilakukan agar arus mudik bisa berjalan lancar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Libur Lebaran, Jumlah Pengunjung Hotel di Jaringan HIG Meningkat Capai Sebegini
- Dukcapil DKI Jakarta Akan Mendata Pendatang Baru Selama Satu Bulan ke Depan
- Bobby Nasution Siap Menindak Lurah yang Menaikkan Harga Pangan di Pasar Murah