Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan

Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Dalam Permenhub 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan.

Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi. (mg1/jpnn)


Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, aturan itu dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan angkutan online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News