Aniaya Mahasiswa, 5 Anggota Polda Sulbar Jadi Tersangka

Slamet menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Dia berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku sebab penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," tegas Slamet.
Kasus penganiayaan terhadap MD berawal saat mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Mamuju pada Rabu (2/1) malam.
Aksi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi keributan di Asrama Putri IPM Mamuju Tengah.
Kasus ini kemudian dilaporkan MD ke Mapolresta Mamuju dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar yang dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2025. (antara/jpnn)
Lima anggota Polda Sulbar ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Untar Residence Hadirkan Hunian Modern dan Inklusif untuk Mahasiswa Global