Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara

Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara

Setelah itu, terdakwa mengambil pisau dapur di dekat peralatan masak dan menghampiri Aprianto. Pisau tersebut diarahkan ke Apriyanto yang berlindung di belakang Tedy. Aprianto pun langsung keluar dan meninggalkan barak. Kemudian terdakwa menggunakan pisau tersebut menusuk Jordy dan mengenai kaki kiri korban, sehingga korban mengalami pendarahan dan kemudian mendapat pertolongan warga sekitar sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum. (arj/ign)

 


PALANGKA RAYA - Oknum anggota Polda Kalteng, Edy Rahail (30), dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News