Aniaya Tetangga, Polisi Ini Dituntut 5 Bulan Penjara
Rabu, 13 Agustus 2014 – 01:20 WIB
Setelah itu, terdakwa mengambil pisau dapur di dekat peralatan masak dan menghampiri Aprianto. Pisau tersebut diarahkan ke Apriyanto yang berlindung di belakang Tedy. Aprianto pun langsung keluar dan meninggalkan barak. Kemudian terdakwa menggunakan pisau tersebut menusuk Jordy dan mengenai kaki kiri korban, sehingga korban mengalami pendarahan dan kemudian mendapat pertolongan warga sekitar sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum. (arj/ign)
Baca Juga:
PALANGKA RAYA - Oknum anggota Polda Kalteng, Edy Rahail (30), dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas