Anies: Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Mendikbud

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, masih banyak pihak salah menafsirkan keberadaan guru. Guru disebut-sebut sebagai pegawai Kemdikbud. Alhasil, ketika ada masalah di daerah, guru ramai-ramai ke Kemdikbud menuntut solusi.
"Sejak ada UU Otda, otomatis ada pembatasan kewenangan pusat terhadap PNS di daerah termasuk guru. Banyak yang belum sadar guru itu adalah pegawai daerah, bukan pusat (Kemdikbud)," terang Anies, Sabtu (23/4).
Dia mencontohkan masalah tunjangan profesi guru. Meski pusat sudah mengucurkan dananya ke daerah, namun masih saja ada masalah. Misalnya, tunjangannya belum dibayarkan.
"Kalau dananya sudah dikucurkan pusat, lantas daerah belum menyalurkan, kesalahan di siapa? Ini yang harus diluruskan, guru-guru jangan menuntut ke Kemdikbud karena tugas pusat sudah dilaksanakan namun daerah yang telat mencairkan," bebernya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, tunjangan profesi guru baik PNS maupun non PNS sudah sejak Maret dicairkan. Bila ada daerah yang belum mencairkan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan setempat. (esy/jpnn)
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat