Anji Tak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Awal, Jaksa Beberkan Ini!
Kamis, 23 September 2021 – 09:30 WIB

Anji didakwa dua pasal terkait kasus narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).
Polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anji masih ngotot tak ingin didampingi kuasa hukum sejak awal persidangan perkara penyalahgunaan narkoba.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat