Antisipasi Dampak Virus Corona, Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu
Oleh karena itu, Presiden perlu segera menerbitkan Perppu revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya.
“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB,” jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Senior PDIP menilai pandemi covid 19 juga memukul sektor energi. Harga minya dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.
Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.
Untuk itu, Presiden, ujar Said juga segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp. 100 miliar.
“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Banggar DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menerbitkan Perppu guna mengantisipasi dampak ekonomi terkait wabah virus corona atau Covid-19.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Jaga Hati