Antisipasi Dampak Virus Corona, Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu

Antisipasi Dampak Virus Corona, Banggar DPR RI Minta Presiden Terbitkan 3 Perppu
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Oleh karena itu, Presiden perlu segera menerbitkan Perppu revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB,” jelasnya.

Lebih lanjut, politikus Senior PDIP menilai pandemi covid 19 juga memukul sektor energi. Harga minya dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.

Untuk itu, Presiden, ujar Said juga segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi  dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp. 100 miliar.

“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Banggar DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menerbitkan Perppu guna mengantisipasi dampak ekonomi terkait wabah virus corona atau Covid-19.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News