Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Dunia Maya Harus Tegas

Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Dunia Maya Harus Tegas
Ilustrasi. Foto: AFP

Apalagi faktanya, saat ini penyebaran faham kekerasan, terutama yang dilakukan kelompok ISIS, di dunia maya sangat massif. Hal itu harus diimbangi dan dibendung melalui upaya-upaya menyebar kedamaian dan hal-hal positif di dunia maya.

“ISIS menyebarkan propaganda di dunia maya dengan segala hal. Bahkan anak-anak usia muda sudah diajari menembak dan membunuh orang. Nah itu sangat bahaya sekali. Bayangkan dalam video itu anak-anak usia 8-15 tahun diajari jadi teroris, hitung saja ke depannya kalau mereka makin dewasa, pasti akan makin jadi,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Romli, cara-cara penanganan terorisme itu harus paralel dalam penindakan dan pencegahan.

Upaya preventif itu juga harus paralel bersama-sama, tidak hanya BNPT atau kepolisian, tapi ulama dan masyarakat juga harus berperan. Dan itu harus dituangkan dalam UU Terorisme.

“Jadi bukan cuma diimbau. UU Terorisme yang direvisi itu harus diperluas. Misalnya ulama tidak disebut dalam UU Terorisme, sehingga seolah-olah ini kerjaan polisi atau BNPT saja. Tidak bisa seperti itu, harus ada bab mengenai peran serta masyarakat, termasuk oleh ulama. Jadi ulama wajib dan bisa masuk bab khusus dalam pencegahan terorisme mengenai peran serta masyarakat,” terangnya

Intinya UU Terorisme nanti harus diperluas. Apalagi ISIS selalu mengkafirkan orang lain. Padahal jelas tuduhan pengkafiran itu termasuk penistaan agama.

“Saya berpikir KUHP pasal 156a mengenai penodan agama bisa diangkat masuk dalam UU Terorisme. Contohnya dulu seperti kasus korupsi, pasal delik jabatan di KUHP kita masukkan ke korupsi. Jadi untuk UU Terorisme, yang tadinya penistaan agama itu biasa, untuk negara yang masyarakat pluralisme itu jadi luar biasa,” imbuhnya.

Yang kedua, lanjut Romli, penistaan secara individual bukan termasuk teroris. Tapi penistaan yang menimbulkan dampak luar biasa seperti kerusuhan dan konflik sosial, maka itu bisa masuk sebagai teroris.

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Terorisme yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News