AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku
Kamis, 10 September 2020 – 00:10 WIB

Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu (9/9). Foto: Hendrik/PojokBanten.com
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.
“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan PSK,” jelasnya.
“AP mendapat upah Rp 200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun. (hen/pojokbanten)
Dalam mencari pelanggan, AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong