AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku
Kamis, 10 September 2020 – 00:10 WIB
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.
“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan PSK,” jelasnya.
“AP mendapat upah Rp 200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun. (hen/pojokbanten)
Dalam mencari pelanggan, AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar