Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:40 WIB
jpnn.com - JAKARTA – Luhut Binsar Pandjaitan masih menjadi Orang Istana.
Pada Senin (21/10), Pak Luhut dilantik menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Apa fungsinya?
tangkapan layar dari jdihsetkab
Ketentuan mana terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional?
Baca Juga:
Soal Dewan Ekonomi Nasional ditemukan di Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Itu di era Presiden Abdurrahman Wahid a.k.a Gus Dur.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024.
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Tata Ulang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko Perekonomian
- Hai Pak Prabowo, Sori Ini Kritik dari Bu Mega soal Dana Cekak Program Makan Gratis
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra
- Prabowo: Tidak Semua Pengajuan dari Daerah Bisa Dipenuhi
- Ingin Pemerintahan Bersih, Prabowo Luncurkan e-Katalog 6.0