Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan

Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
Ketua SNWI Tendik Riau dan ASN PPPK Riau Eko Wibowo saat beraudiensi dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dok. SNWI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mempertanyakan penetapan RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini dijanjikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas disahkan akhir April. 

Namun, hingga 25 April 2024 belum ada tanda-tanda penetapannya. Ada kekhawatiran pengesahannya molor sehingga berdampak pada penyelesaian masalah honorer. 

"Apa kabar RPP Manajemen ASN, Pak Menteri Anas. Jadi enggak ya disahkan akhir bulan ini, karena sekarang sudah tanggal 25 April, " kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tenaga kependidikan (Tendik) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Kamis (25/4). 

Dia mengingatkan kembali aspirasi tuntutan para honorer se-Indonesia umumnya khususnya Provinsi Riau kepada Menteri Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait RPP Manajemen ASN.  

Ada lima tuntutan honorer dan PPPK yang diharapkan bisa diakomodasi dalam RPP Manajemen ASN, yaitu:

1. Angkat tuntas guru honorer dan tendik sekolah negeri dalam seleksi PPPK 2024.

2. Hapuskan sistem kontrak ASN PPPK baik 1 sampai 5 tahun. Berikan SK PPPK dengan batasan usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik. 

Apa kabar RPP Manajemen ASN, honorer & PPPK mengajukan 5 tuntutankepada MenPAN-RB Azwar Anas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News