Apa Saja Perubahan Imigrasi Australia dan Biaya Visa Apa yang Dikembalikan?

Apa Saja Perubahan Imigrasi Australia dan Biaya Visa Apa yang Dikembalikan?
Pemerintah Australia telah mengumumkan keringanan dan pengembalian biaya visa bagi mereka yang tidak dapat masuk ke Australia karena pandemi COVID-19.

Pemerintah Australia memutuskan untuk mengembalikan atau meringankan biaya pembuatan visa karena perbatasan negara yang masih ditutup akibat pandemi COVID-19.

Pernyataan yang diterima oleh ABC Indonesia menyebutkan bahwa sejumlah biaya dan aturan jenis visa sementara, termasuk visa turis, akan diringankan.

Mereka tetap dapat mengunjungi Australia setelah perbatasan dibuka, meski tidak diberitahu kapan pastinya.

Pejabat Sementara Menteri Imigrasi Alan Tudge mengatakan keputusan ini diambil agar negara tersebut tetap bisa menjadi pilihan berlibur, sementara pemegang visa sementara bisa mengisi lowongan pekerjaan yang tak bisa terisi.

Visa Turis

Mereka yang sudah memiliki visa turis ke Australia namun tidak bisa datang dan masa berlaku visanya berakhir antara Maret 2020 dan Desember 2021, berhak untuk tidak membayar lagi saat akan mengajukan visa turis baru.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Australia untuk mendorong orang-orang dari luar negeri agar melakukan perjalanan ke Australia ketika perbatasan internasional dibuka kembali.

Apa Saja Perubahan Imigrasi Australia dan Biaya Visa Apa yang Dikembalikan? Photo: Pemegang Work and Holiday Visa bisa tinggal lebih lama di Australia jika mereka bekerja di sektor penting, seperti perkebunan dan pertanian. (ABC Rural: Kallee Buchanan)

 

Work and Holiday Visa

Sementara itu pemegang Work and Holiday Visa (WHV) yang tidak dapat datang ke Australia, atau harus meninggalkan Australia lebih awal karena COVID-19, juga tidak harus membayar biaya pembuatan visa lagi ketika memutuskan kembali ke Australia.

Pemerintah Australia memutuskan untuk mengembalikan atau meringankan biaya pembuatan visa karena perbatasan negara yang masih ditutup akibat pandemi COVID-19

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News