Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya

Apakah Semua Dividen Saham Kena Pajak? Cek Dulu Aturannya
Pasar saham. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Terdapat dividen yang tidak menjadi objek pajak, seperti dividen yang berasal dari cadangan laba atau dividen yang diperoleh oleh badan usaha tertentu," katanya.

Selain itu, tarif pajak atas dividen juga diatur berdasarkan hukum yang berbeda. PPh Pasal 4 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008 mengenakan potongan pajak 10 persen bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas jumlah bruto penghasilan dividen. 

Kemudian, PPh Pasal 23 memberlakukan potongan 15 persen dari jumlah dividen bagi wajib pajak dalam bentuk usaha tetap (BUT). 

PPh Pasal 26 menetapkan potongan 20 persen dari jumlah bruto penghasilan dividen bagi wajib pajak orang pribadi di luar negeri dan perusahaan luar negeri yang beroperasi melalui BUT di Indonesia.

Namun, ada insentif yang diberikan pemerintah untuk membebaskan pemotongan PPh atas dividen bagi wajib pajak dalam negeri, baik pribadi maupun badan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa ketentuan berlaku, seperti pemotongan PPh final sebesar 10 persen jika dividen tidak diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak diperoleh. 

"Dividen dari luar negeri juga tidak dikenai PPh selama diinvestasikan dengan syarat tertentu," katanya.

Kiswati menjelaskan pembayaran pajak atas dividen harus disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dia berharap dengan pengetahuan terkait saham masyarakat dapat memahami aspek-aspek penting dalam berinvestasi dalam saham dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.(mcr10/jpnn)

Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat Kiswati menjelaskan aturan pajak dari dividen saham. Simak selengkapnya!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News