Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram

Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram
Anggota KPAI Ai Mariyati (kiri) bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan (tengah) dan Kapolsek Kelapa Gading Rango Siregar (kanan) merilis penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak di bawah umur (belakang, berbaju tahanan oranye) di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Guruh. (antara/jpnn)

KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau TPPO.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News