Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram
Kamis, 08 April 2021 – 09:42 WIB
Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Guruh. (antara/jpnn)
KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau TPPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung