Apes! Feriansyah Jual Motor Curian kepada Polisi

Apes! Feriansyah Jual Motor Curian kepada Polisi
DICIDUK: Feriansyah dengan kaki berikat saat diringkus tim opsnal Polsek Balikpapan setelah berupaya melarikan diri ke Samarinda.Foto: Prokal/JPN

Dia menambahkan, tim gabungan dari Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang akhirnya bisa menangkap Feriansyah.

Akibat perbuatannya, Feriansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/yud/prokal/jpnn)


Feriansyah ditangkap polisi ketika menjual sepeda motor yang dicurinya dari Yunus Fayad.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News