Apes! Feriansyah Jual Motor Curian kepada Polisi
Selasa, 02 Oktober 2018 – 02:29 WIB
Dia menambahkan, tim gabungan dari Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang akhirnya bisa menangkap Feriansyah.
Akibat perbuatannya, Feriansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/yud/prokal/jpnn)
Feriansyah ditangkap polisi ketika menjual sepeda motor yang dicurinya dari Yunus Fayad.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Bule Rusia Perusak Restoran di Bali Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Petugas yang Menyamar Jadi Pegawai Ekspedisi
- Tonton: Balikpapan Berpotensi Seperti Jakarta Jika Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024